Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Bui

Jumat, 05 Mei 2023 | 15:53 WIB Last Updated 2023-05-05T08:53:54Z

AKBP Achiruddin (Instagram @achiruddinhasibuan)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Penganiayaan itu (ancaman) lima tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).


Hadi menyebut saat ini Achiruddin masih ditempatkan di patsus (penempatan khusus), sama seperti sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka.


"Masih seperti kemarin, di Patsus," ujarnya.


Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.


"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.


Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 304 KUHPidana.


Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin juga sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat melalui sidang etik. Dia pun mengajukan banding setelah diputuskan dipecat.


"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. (dts)