Notification

×

Iklan

Iklan

Selamatkan Kerugian Negara Rp 800 Juta, Kejari Binjai Tuntaskan Perkara Korupsi SMAN 6

Senin, 08 Mei 2023 | 20:07 WIB Last Updated 2023-05-08T13:07:36Z

Press Conference pihak Kejari Binjai yang berhasil menuntaskan perkara korupsi Dana BOS di SMAN 6 Binjai. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang pengganti dan denda dalam perkara Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai, Senin (8/5/2023).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Binjai Jufri SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution SH MH, dan turut dihadiri para Kasubsi, jaksa penuntut umum, pegawai atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai.


Terpidana Dra Ika Prihatin MM selaku Kepala SMAN 6 Kota Binjai sejak 2011 sampai dengan pertengahan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor : 821.29-323/K/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.24/1694/2019 tanggal 25 Juni 2019, secara bersama-sama dengan Terpidana Elmi, SPd. 


Pada kurun waktu antara 2018 sampai dengan 2021, bertempat di SMA Negeri 6 Kota Binjai, Jalan A.R. Hakim No.66 A, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 834.067.975.


"Jumlah uang pengganti keseluruhan yang diterima dari perkara ini adalah Rp 834.067.975 dan uang perkara Rp 50 juta yang dibayar secara bertahap pada tahap Penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari Dra Ika Prihatin MM dan pada 29 Juni 2022 dan titipan uang pengganti sebesar Rp 150 juta dari terpidana Elmi, S.Pd.," ucap Kajari Binjai Jufri, melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting.


Lanjut Adre, pada 30 Juni 2022 dan pada 30 Maret 2023 terpidana Dra Ika Prihatin MM telah membayar uang pengganti sejumlah Rp 184.609.990,00 yang dilakukan dengan cara mencicil pada 11 April 2023 sejumlah Rp 150 juta dan 4 Mei 2023 sejumlah Rp 34.609.990.


"Press conference dilakukan dengan menghitung uang kembali yang dilakukan oleh petugas atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai untuk kemudian dibawa guna disetorkan ke rekening Kas Negara, selama acara berlangsung situasi dan kondisi dalam keadaan lancar, aman dan terkendali hingga selesai pukul 10.45 WIB," katanya.


Kedepannya, lanjut Adre, kegiatan ini diharapkan wujud kebersamaan yang merupakan kunci untuk mewujudkan kesuksesan bersama, meneguhkan komitmen kebersamaan agar terjaga kekompakan dan persatuan bagi para Jaksa di seluruh Indonesia terkhusus di wilayah Kota Binjai.


"Diperkirakan kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan Kejaksaan khususnya Kejari Binjai tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi pada wilayah Kota Binjai serta berkomitmen dalam upaya mengembalikan kerugian Negara atas tindakan para koruptor yang merugikan Negara," pungkasnya. (sh)