Notification

×

Iklan

Poldasu Amankan Sabu 10 Kg Asal Aceh di Jalan SM Raja Medan

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:22 WIB Last Updated 2023-06-28T05:23:41Z

ARN24.NEWS --
Polda Sumut mengakui ada mengamankan sabu 10 kg yang digondol pria asal Aceh. Pelaku inisial OR mengendarai Toyota Rush warna silver nomor polisi (nopol) BK 1875 ZM.

Bahkan, sebelum meringkus pelaku sempat terjadi kejar mengejar dengan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. "Setelah mendapat info, kemudian petugas Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan. Barang bukti sabu dari kurir asal Aceh," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/6/2023). 

Selanjutnya, petugas mengejar mobil yang sesuai target operasi itu hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Diduga tersangka mengetahui telah dikejar polisi, pria berusia 30 tahun itu melaju kencang melawan arah, hingga tiba-tiba berhenti. Dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.

“Pelaku sadar kalau dirinya sedang dibuntuti oleh anggota. Kemudian tersangka tancap gas berusaha melarikan diri,” ujar Hadi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi yang tak mau sasarannya kabur terus melakukan pengejaran. Akhirnya mobil BK 1875 ZM bisa dihentikan di Jalan Sisingamangaraja Medan/Yuki Simpang Raya.

“Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” ungkap Hadi.

Setelah mendapatkan barang bukti, Hadi menerangkan, personel langsung mengamankan OR. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba itu ke Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta. (mtr/nt)