Notification

×

Iklan

Tipu PT Expravet Nasuba Rp 2 Miliar, Calvin Yawin Dituntut 4 Tahun Penjara

Minggu, 04 Juni 2023 | 02:56 WIB Last Updated 2023-06-03T19:57:50Z

Calvin Yawin ketika menjalani sidang secara virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Calvin Yawin, dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Franciskawati Nainggolan.


JPU menilai pria 32 tahun itu melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memalsukan dokumen klaim pembayaran pajak kendaraan yang mengakibatkan kerugian pada PT Expravet Nasuba senilai Rp2.074.967.500 atau Rp 2 miliar lebih.


"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Calvin Yawin dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Franciskawati Nainggolan dilansir arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (4/6/2023).


Dalam nota tuntutan yang dibacakan, pada Senin 29 Mei 2023, JPU menilai perbuatan warga Jalan Swadaya, Gang Akob Bilal, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


"Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata JPU Franciskawati Nainggolan


Saksi Hasman (kemeja putih) dan Sunardi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)


Dalam persidangan sebelumnya, JPU Franciskawati Nainggolan menghadirkan empat saksi untuk didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.


Adapun keempat saksi yang dihadirkan yakni Hasman staf di Bagian Legal PT Expravet Nasuba, Sunardi (Bagian Audit), Rosni (staf pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan Suwarti Rahman (Bagian Kasir).


Saksi Hasman dalam keterangannya menerangkan, pihak perusahaan merasa curiga. Jumlah armada tetap namun beban pengeluaran untuk pembayaran pajak seperti Bea Balik Nama (BBN), ganti plat dan pengurusan speksi kendaraan bermotor ke kantor Samsat terus membengkak.


"Terus bagian audit perusahaan diminta untuk melakukan pengecekan seluruh dokumen permohonan pembayaran (klaim) pembayaran pajak di tahun 2022. Belakangan ada temuan dokumen fotokopi STNK kendaraan yang nomor polisi atau serinya 'ditukangi' terdakwa. Temuan serupa juga ditemukan di tahun 2021. Misalnya nomor 1234 diganti menjadi 1233. Atau seri AB diganti jadi AA," urai Hasmin dan diiyakan saksi Sunardi yang duduk di sampingnya menjawab pertanyaan hakim anggota Phillip Soentpiet.


Karena di dokumen klaim pembayaran yang harus dikeluarkan PT Expravet Nasuba ada tanda tangan kasir (saksi Rosni selaku staf pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan), kasir Suwarti Rahman pun membayarkannya.


Belakangan diketahui, lanjut ke empat saksi, dokumen fotokopi STNK kendaraan 'ditukangi' dan tanda tangan saksi Rosni juga diduga kuat dipalsukan terdakwa.


Dalam kesempatan tersebut, JPU Franciskawati Nainggolan menunjukkan bundelan alat bukti klaim 'akal-akalan' terdakwa Calvin Yawin.


Fakta lainnya terungkap, tidak ada kerjasama hitam di atas putih antara terdakwa dengan pihak PT Expravet Nasuba, hanya sebatas saling percaya saja karena terdakwa menggantikan pekerjaan mendiang ayahnya, Mariatun.


Di penghujung sidang, hakim ketua memberikan semacam nasihat agar pihak perusahaan khususnya kasir secara konsisten menjalankan tugas sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Bila yang dilampirkan fotokopi STNK, sebaiknya tidak perlu dibayarkan


Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Calvin Yawin merupakan penyedia jasa yang mengurus perpanjangan pajak, BBN kendaraan, pengurus speksi seluruh kendaraan milik PT Expravet Nasuba.


"Dimana awalnya pada tahun 2015, orang tua terdakwa yang ditunjuk oleh PT Expravet Nasuba untuk mengurus pajak kendaraan milik PT Expravet Nasuba," sebut JPu.


Nah, sambung JPU, sejak tahun 2020 terdakwa yang bekerja menggantikan orang tuanya dan tidak ada perjanjian atau kontrak kerja antara PT Exprevet Nasuba dengan terdakwa dan kerjasama tersebut dilakukan dengan dasar saling percaya.


Namun, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan data-data kendaraan yang hendak diurus perpanjangan pajak kendaraannya.


"Kemudian terdakwa membuat kwitansi biaya pembayaran pajak, lalu terdakwa memalsukan tanda tangan Sdr. Mariatun (almarhum) dan saksi Rosni Sinaga pada kuitansi. Selanjutnya terdakwa menyerahkan kwitansi tersebut kepada saksi Suwarti Rachman selaku kasir untuk pencairan uang biaya pengurusan pajak ditambah dengan biaya jasa pengurusannya," sebut JPU.


Akibat perbuatan terdakwa, total kerugian yang dialami PT Expravet Nasuba senilai Rp2.074.967.500. "Hasil audit awal kerugian PT Expravet Nasuba sebesar Rp269 juta. Audit susulan di tahun 2021 senilai Rp903 juta serta 2022 sebesar Rp903 juta, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar lebih," pungkasnya. (rfn)