
(Foto: Ilustrasi)
ARN24.NEWS – Polda Sumut bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria turunan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan dan pemalsuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO bernama Liong Tjai Harris Anggara alias Ng Liong Tjai.
"Ya benar, kemarin kita bersama Bareskrim berhasil menangkap seorang DPO dalam perkara yang melanggar Pasal 368 ayat (2) ke 2 subs pasal 386 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP (tentang pemerasan dan pemalsuan)," ujar Kombes Hadi, Kamis (20/7/2023).
Masih kata Kombes Hadi, tersangka sendiri ditangkap di Sumut. Namun Kombes Hadi tidak merincikan lokasi penangkapannya.
"Ya di Sumut," ucapnya.
Tersangka Ng Liong Tjai yang merupakan warga Jalan Asia Kecamatan Medan Kota sudah DPO sejak 2019 lalu.
"Sudah empat tahun DPO," katanya sembari menyebutkan nomor surat DPO tersangka DPO/08/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kombes Hadi tidak memaparkan kasus yang menjerat tersangka ini.
"Saya belum mendapatkan semua data kasusnya," pungkasnya. (sh)








