Notification

×

Iklan

AKBP Achiruddin Dihukum 6 Bulan Bui, Orang Tua Ken Admiral: Vonis Hakim Tidak Adil

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:34 WIB Last Updated 2023-10-10T05:34:06Z

AKBP Achiruddin Hasibuan yang divonis rendah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Oloan Silalahi menjatuhkan vonis ringan terhadap AKBP Achiruddin karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.


Hakim menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan dihukum 6 bulan penjara.


Vonis itu, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.


Menanggapi vonis hakim yang rendah, orang tua Ken Admiral, Zulkifly, berpendapat bahwa hukuman majelis hakim PN Medan Oloan Silalahi tidak sepadan dengan apa yang diderita oleh anaknya itu.


Karena menurutnya, musibah penganiayaan yang menimpa anak keduanya itu tidak akan pernah terjadi jika AKBP Achiruddin bersikap bijaksana.


"Di sini Achiruddin yang pemicu, pemberi fasilitas dan menyiapkan senjata untuk menakuti Ken," katanya Zulkifly saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).


Bapak dua anak itu juga menilai bahwa AKBP Achiruddin memberikan peluang terhadap Aditiya untuk menjadi "buas" menganiaya Ken Admiral, lantaran mendapatkan support dari ayahnya dan abang kandungnya.


"Senjata yang ditodongkan, senjata Polri yang diduga disalahgunakan untuk menakuti anak Saya, Ken. Untung saja tidak meledak, kalau terjadi, Saya tidak akan jumpa anak Saya, Ken," pilunya.


Karena hal itu lah, Zulkifly menilai bahwa vonis hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi Ken Admiral dan keluarganya. Bahkan ditakutkan, perbuatan AKBP Achiruddin akan dicontoh oleh orang lain lantaran hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.


"Di sini saya melihat hakim menutup mata hatinya padahal perbuatan Achiruddin sangat berbahaya di mana bisa menjadi contoh untuk institusi lain bila hukumannya 6 bulan penjara," pungkasnya. (sh)