Notification

×

Iklan

BB 2.000 Butir, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Cuma Divonis 7 Tahun Bui

Rabu, 04 Oktober 2023 | 17:43 WIB Last Updated 2023-10-04T10:43:20Z

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya dalam perkara narkotika dengan terdakwa mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, cuma divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal, barang buktinya sebanyak 2.000 butir pil ekstasi. 


Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. 


Majelis hakim menyatakan, terdakwa Mukmin Mulyadi secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Oloan. 


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR br Tarigan menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 


Merasa putusan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan yang dijatuhkan, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut. 


"Bandinglah," ujar Maria singkat.


Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.


Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang di Jalan Sudirman Tanjung Balai.


Terdakwa kemudian menelepon Gimin Simatupang biasa dipanggil Om Gimin (telah diputus bersalah juga di PN Medan).


Setelah selesai komunikasi, Ahmad bertanya kepada terdakwa mengenai berapa komisi untuknya dan dijawab terdakwa kalau dia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.


Keesokan harinya Ahmad didatangi calon pembeli dengan mengatakan sudah ada duit untuk beli pil ekstasinya. Dia pun meminta orang tersebut menunggu karena masih akan menanyakan barangnya


Calon pembeli menunggu di Jalan Batu Tujuh, depan SPBU dan Ahmad menemui terdakwa Mukmin Mulyadi di gudang. Terdakwa kemudian menelepon Om Gimin.


Ahmad dan calon pembeli 2.000 butir ekstasi ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai lokasi transaksi sebagaimana keterangan terdakwa lewat telepon.


Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.


Calon pembeli saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.


Kemudian Ahmad masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi ekstasi berkepala monyet.


"Tak lama teman-teman calon pembeli yang merupakan anggota kepolisian berdatangan. Terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri. Gimin Simatupang berhasil dibekuk sedangkan terdakwa lolos dan ditangkap pada 17/ April 2023 lalu)," urai Maria FR Tarigan. (sh)