ARN24.NEWS -- Tak ada kata lain supaya inspektorat di Pemkab Langkat bergerak cepat untuk memeriksa mantan Kepala Desa Secanggang periode 2016-2022. Hal ini sesuai konfirmasi kru media ini kepada jaksa di Kejari Langkat Ersa Maylani S yang mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM LPPNRI apabila adanya temuan dari inspektorat terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan mantan Kades Secanggang di periode terdahulu.
"Jadi di sini kita desak inspektorat periksa mantan Kades Secanggang periode 2016-2022 lalu. Sebab penindakan dari pihak Kejari Langkat akan dilakukan apabila adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana desa mantan Kades Secanggang itu," tegas Toyib Riadi (foto) yang diberi amanah sebagai pemantau tingkat nasional di LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kepada wartawan di Stabat, Senin (2/10/2023).
Memang, sejak pihaknya melayangkan laporan ke Kejari Langkat, Toyib merasa sedikit ada keganjilan. Salah satunya mengenai lambannya kinerja Kejari Langkat melakukan koordinasi soal dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan mantan Kades Secanggang tersebut.
"Karena laporan kita itu ke Kejari Langkat pada awal September lalu. Tapi mengapa baru sekarang diberi informasi oleh Jaksa Ersa Maylani S selaku juru periksa ke kita bahwa prosedurnya lebih dulu ditangani inspektorat. Kalau soal peraturan itu kita sudah tahu, tapi yang kita kesalnya lambatnya respon dari Jaksa Kejari Langkat yang memeriksa," sindirnya.
Nah, dengan bergulirnya kasus dugaan korupsi dana desa Kades Secanggang periode 2016-2022, hendaknya inspektorat di Langkat bergerak cepat. Supaya apa, kata Toyib, biar pihak Kejari Langkat bekerja dan jangan membuahkan tanya di kalangan masyarakat Bumi Amir Hamzah ini.
"Dari sini ke depan, sesuai arahan pihak Kejari Langkat, kita selaku tim pemantau akan 'tongkrongi' inspektorat menanyakan hal tersebut. Kasus ini menyangkut nama baik inspektorat, kinerja Kejari Langkat dan pihak penegak hukum lainnya. Dan jangan sampai pula lagi lambannya penanganan dugaan korupsi mantan Kades Secanggang periode 2016-2022 jadi preseden buruk di negeri ini terutama lingkaran Pemkab Langkat," beber pria gempal itu.
Diberitakan sebelumnya, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) melaporkan pengaduan oknum mantan Kepala Desa Secanggang periode 2016-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Ada pun pengaduan LSM ke Kejari Langkat tersebut tentang indikasi korupsi dan dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2017.
“Pengaduan dari LSM-LPPNRI-TK-NASIONAL pada (6/9/2023) lalu, dengan surat No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023, atas dugaan korupsi dan penyalagunaan Dana Desa tahun 2017, oknum mantan Kepala Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,” ungkap Toyib.
Sedangkan Ahmad Fauzi PA selaku Ketua Badan Koordinasi Cabang Langkat Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakorcab Fokusmaker) meminta Kejari Langkat untuk menegakkan hukum di bumi Langkat, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kita meminta kepada Kejari Langkat bisa menegakan hukum di bumi bertuah Kabupaten Langkat ini, tanpa intervensi pihak manapun,” harap Ahmad Fauzi, dalam keterangannya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kas Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengaduan LSM-LPPNRI-TK- NASIONAL dengan surat No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023. Dia mengatakan bahwa terhadap laporan tersebut sudah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat.
“Laporan tersebut sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak Inspektorat Kabupaten Langkat,” tandasnya. (saze/edt)