Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terima Pemilik Anjing Bogel Divonis 18 Bulan, Pihak Terdakwa Emosi dan Maki Hakim di Ruang Sidang

Kamis, 30 November 2023 | 22:39 WIB Last Updated 2023-11-30T16:18:26Z


ARN24.NEWS
– Terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, karena dinilai anjing miliknya yang diberi nama Bogel itu menggigit dan menularkan rabies kepada bocah berusia 10 tahun berinisial MRA yang akhirnya meninggal dunia.

Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, salah seorang dari pihak terdakwa emosi.

Bahkan, wanita yang mengenakan kaos berwarna kuning itu tak segan-segan memaki majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023) sore.

"Bebaskan Donna. Pak hakim harus tenang berpikir ya, hakim jujur ya, kalian wakil tuhan kalian," katanya sembari menunjuk-nunjuk majelis hakim yang akan meninggalkan ruang sidang. Spontan hakim ketua Oloan Siahaan menegurnya.


Namun suara wanita itu semakin tinggi. "Apa?! Kau punya hak, aku punya hak. Pake otak kau?" cetusnya sembari memukul sandaran bangku pengunjung sidang.


Beberapa petugas satuan pengaman (satpam) pun mencoba menenangkan emosi wanita lanjut usia itu. "Hakim pat** kau!" timpalnya dengan menggunakan bahasa daerah Karo.


Tak sampai disitu, wanita paruh baya itu pun kembali berteriak. "Hakim ta** kau! Enak aja kau memutuskannya ya? Donna (terdakwa) punya anak. Kau yang masuk penjara biar kau tau macam mana rasanya," pungkasnya.


Sebelumnya, Eva Donna Sinulingga divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.


"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.


Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban.


"Hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit," ucapnya.


Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (rfn)