Notification

×

Iklan

Iklan

5 Perkara dari Kejatisu Disetujui JAM Pidum Kejagung Dihentikan Secara RJ

Jumat, 15 Desember 2023 | 22:50 WIB Last Updated 2023-12-15T15:50:22Z

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut melalui Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut melalui Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum.


Ekspose dilakukan didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (14/12/2023).


Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua SH MH didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH MH dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele SH MH beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.


"Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro Alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan," paparnya.


Lima perkara ini, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.


"Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," kata Yos.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya. (sh)