Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap di Aceh, Gegara Tak Bayar Rp 120 Juta Nyawa Melayang

Jumat, 01 Desember 2023 | 17:41 WIB Last Updated 2023-12-01T10:41:22Z

ARN24.NEWS --
Dua pelaku penembakan Kgs M Rudi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga meninggal dunia ditangkap. Keduanya sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh.  

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kedua tersangka yakni M Ariansyah (30), warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning Palembang dan Ari Putra (26), warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang. 

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh," ujar AKBP Haris Dinzah, Kamis (30/11/2023). Dijelaskan Haris Dinzah, untuk motif penembakan karena utang piutang. Korban Rudi memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Ari. 

"Pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penembakan terhadap korban M Rudi. Selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit," katanya. 

Selain utang Rp120 juta, lanjut Haris Dinzah, korban juga meminjam sepeda motor milik tersangka Ari Lalu. Sebelumnya, korban dan pelaku janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Dari situ tersangka Ari memberikan kode kepada Ariansyah untuk menembak korban di bagian kaki korban. Karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka Ari juga menembak korban. Masing-masing tersangka memegang senjata api," katanya.

Setelah korban tersungkur, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Kota Lhokseumawe. 

"Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan Ariansyah, sedangkan senpira milik tersangka Ari masih dilakukan pencarian. Untuk kedua tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya. (ins/nt)