Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Medan Layangkan Somasi ke Wali Kota dan Jogal Production, Ini Kasusnya

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:32 WIB Last Updated 2023-12-27T08:32:26Z

Perwakilan musisi rock Kota Medan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan usai mengantarkan surat somasi ke Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hak-hak dari para musisi rock Kota Medan bersama juri, host, vendor dan juara, dalam kegiatan Merdeka Rock Fest Kolaborasi 2023 yang memperebutkan Piala Wali Kota Medan di Lapangan Benteng pada 3 September 2023 lalu, hingga kini belum juga diselesaikan.


Menurut Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (27/12/2023), mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan permasalahan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.


“Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Medan bersama para musisi dan yang lainnya, pada 11 November 2023 lalu telah melakukan konferensi pers dan menyampaikan somasi terbuka kepada Wali Kota Medan dan Jogal Production (JP) untuk segera menyelesaikan permasalahan a quo dalam waktu 3×24 jam,” tegas Irvan, sembari menyebutkan, hingga saat ini apa yang menjadi hak para musisi rock tersebut belum juga diselesaikan.


Seperti diketahui, kegiatan Merdeka Rock-Fest Kolaborasi 2023 diselenggarakan oleh Jogal Production yang dipimpin Ricky Rizaldi Rangkuti, yang mendapat dukungan Wali Kota Medan ketika menerima kedatangan JP di Balai Kota Medan pada 8 Agustus 2023 lalu.


“Dukungan penuh Wali Kota Medan terhadap kegiatan Merdeka Rock-Fest Kolaborasi 2023 ditandai secara jelas dan nyata dengan adanya Sertifikat Penghargaan yang mencantumkan secara jelas logo Pemko Medan pada bagian kiri penghargaan dan menuliskan #pialawalikotamedan. Tidak hanya itu, piala atau piagam juara dan best player dalam kegiatan tersebut secara jelas menuliskan nama Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution, SE.,MM dan Ricky Rizaldi Rangkuti selaku pimpinan JP,” ungkap Irvan.


Sementara, terkait permasalahan a quo, lanjutnya, para musisi rock Medan dkk telah berulang kali meminta hak-haknya kepada pihak JP, baik dengan mendatangi secara langsung maupun menghubungi via handphone dan Whatsapp.


“Akan tetapi hingga sampai somasi ini dibuat dan dilayangkan, pihak JP tidak juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan a quo dan terkesan menyepelekan apa yang menjadi hak-hak para klien,” sambung Irvan.


Ia juga menilai, jika belum dibayarkan atau dilunasinya hak-hak para musisi rock Medan dkk, telah menimbulkan kerugian secara hukum baik materil maupun immateril. Adapun kerugian yang diderita diduga mencapai puluhan juta rupiah.


“Atas permasalahan ini, LBH Medan secara resmi pada 27 Desember 2023 telah melayangkan somasi (peringatan hukum) kepada Wali Kota Medan dan JP. Ini dilakukan demi kepentingan hukum para musisi rock Medan dkk yang diduga secara hukum telah dilanggar haknya dan dikualifisir merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” terang Irvan.


Lebih lanjut dikatakannya, LBH Medan sangat menyayangkan sikap Wali Kota Medan sebagai kepala daerah yang mengetahui dan diduga berperan dalam kegitan Merdeka Rock-Fest Kolaborasi 2023.


“Seharusnya Wali Kota melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan warganya sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Namun dalam kejadian yang menimpa para musisi rock dkk, Wali Kota diduga tidak mau tau dan terkesan acuh. Berbeda ketika kegiatan tersebut terlaksana seakan-akan Wali Kota Medan yang paling berperan,” tulis Irvan.


Oleh karena itu, lanjutnya, LBH Medan patut secara hukum melayangkan somasi secara resmi kepada Wali Kota Medan guna meminta pertanggungjawaban hukum dan moral Wali Kota. Serta pertanggungjawaban pihak penyelenggara JP. Ini dilakukan guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi para musisi rock medan dkk.


“LBH Medan menduga tindakan Wali Kota Medan dan JP telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), 28 UUD 1945, Pasal 1243 dan/atau 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 372 dan/atau 378 (Penggelapan dan/atau Penipuan) jo 55 KUHP. UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM,” tutupnya. (sh)