Notification

×

Iklan

Iklan

PT Medan Perkuat Hukuman Kakek 73 Tahun Terdakwa Kasus Pembunuhan

Selasa, 26 Desember 2023 | 17:52 WIB Last Updated 2023-12-26T11:06:14Z

Ilustrasi. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman Risman Harahap dengan pidana penjara selama 13 tahun. (Foto: Net)


ARN24.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman terhadap Risman Harahap dengan pidana penjara selama 13 tahun. 


Kakek berusia 73 itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Safitri yang mayatnya ditemukan dalam goni di pinggir sungai Amplas.


Dilihat arn24.news, Selasa (26/12/2023), dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, putusan itu dibacakan pada Selasa 19 Desember 2023.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Longser Sormin menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 834/Pid.B/2023/PN Mdn., tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis isi putusan tersebut.


Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.


"Menyatakan terdakwa Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risman Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," katanya saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (27/9/2023).


Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta, berdasarkan surat LPSK Nomor: R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.


Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Diketahui, kasus dugaan pembunuhan ini sempat membuat warga Jalan Speksi atau Gang Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas geger. 


Pasalnya, dipinggir sungai Amplas ditemukan seorang mayat wanita di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian.


Belakangan diketahui, ternyata korban merupakan wanita keterbelakangan cacat mental dengan nama Safitri. (rfn)