Notification

×

Iklan

Iklan

PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:14 WIB Last Updated 2023-12-01T11:14:20Z

Terdakwa Acob saat menjalani sidang di PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa M. Yakob alias Acob yang merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg asal Aceh.


PT Medan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Acob. Sebelumnya, pada Selasa (26/9/2023) lalu, PN Medan terlebih dahulu memvonis pidana penjara tersebut.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin melalui putusan banding No. 1529/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan terdakwa Acob terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menguatkan putusan PN Medan No. 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 atas nama terdakwa M. Yakob alias Acob yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim dalam putusan yang tertulis di laman SIPP PN Medan seperti dilihat, Jumat (1/12/2023).


Lebih lanjut, hakim memerintahkan terdakwa Acob agar tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.


Dalam kasus ini, banding tersebut diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Acob dan jaksa penuntut umum (JPU). 


Usai divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan, terdakwa melalui PH-nya dan JPU merasa tak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding. JPU sendiri dalam tuntutannya menuntut terdakwa Acob dengan pidana mati. (sh)