Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Jadi Tersangka, Polda Sumut Segera Panggil Denise Chariesta

Selasa, 26 Desember 2023 | 11:24 WIB Last Updated 2023-12-26T04:24:00Z

Selebgram Denise Chariesta alias DC resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Selebgram Denise Chariesta alias DC resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia sebelumnya dilaporkan oleh Razman Arif Nasution ke Polda Sumut.


"DC ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12/2023) lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).


Dikatakan Hadi, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.


"Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," ujarnya.


Terkait penetapan tersangka itu, sambung Hadi, penyidik akan segera memanggil Denise. Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan pada 30 Desember 2023 mendatang.


"Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," pungkasnya.


Diketahui, Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif itu adalah unggahan podcast dan Instagram Denise. (ans/rfn)