Notification

×

Iklan

Iklan

BNNP Sumut Petakan 4 Kawasan Rawan Narkoba

Rabu, 27 Desember 2023 | 17:08 WIB Last Updated 2023-12-27T10:09:14Z

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) selama 2023 telah mengungkap sebanyak 94 kasus tindak pidana peredaran narkotika dari berbagai daerah.


Seberat 99.560,82 gram sabu-sabu disita dan barang bukti lainnya.

 

Data itu disampaikan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam rilis akhir tahun pengungkapan kasus tindak narkotika, Rabu (27/12/2023).


“Dari 94 kasus pengungkapan narkoba itu sebanyak 129 orang tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah Sumut,” katanya.


Toga menyebutkan, selama 2023 BNN Sumut juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 99.560,82 gram, ganja 190.438,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 998,5 butir.


“Juga melakukan pemberantasan terhadap jaringan sindikat narkotika dengan merazia tempat hiburan malam, kos-kosan dan hotel sebanyak 222 kegiatan serta mendeteksi 997 orang menyalahgunakan narkoba,” sebutnya.


Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ini juga menyampaikan BNN Sumut selama 2023 telah melakukan program rehabilitasi terhadap 3.663 orang pecandu narkoba dengan rincian 1.792 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan dan 1.871 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.


“BNN Sumut juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal seluas 6 hektar dengan total mencapai 6 ton,” ujarnya.


Toga menambahkan, BNNP Sumut sepanjang 2023 telah melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan narkoba di 4 kelurahan dan 2 desa. Dengan kategori bahaya yakni Kelurahan Kota Matsum I dan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area.


“Kemudian, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal dan Desa Rao-Rao Dolok, Kabupaten Mandailing Natal,” pungkasnya. (sh)