Notification

×

Iklan

Iklan

Alakazam....Diamankan Saat Turun Dari Kapal Honorer Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:36 WIB Last Updated 2024-01-25T10:36:11Z

ARN24.NEWS --
Oknum pegawai honorer salah satu instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli, inisial AS (35) ditangkap polisi atas kasus narkoba. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Nias saat turun dari kapal yang ditumpangi dari Sibolga, Selasa kemarin. 

AS merupakan warga Jalan Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selama ini dia tinggal sementara di Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. 

Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba mengatakan, AS belakangan diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor BPN Nias. 

"Hari ini kami mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AS, penumpang Kapal Wira Victori dari Sibolga,” ujar Arifin Purba, Rabu (24/1/2024). 

Kronologi penangkapan bermula saat personel mendapatkan informasi ada seseorang bernama AS akan berangkat dari Sibolga menggunakan Kapal Wira Victori menuju Gunungsitoli. Dia diduga membawa narkotika jenis sabu.  

Dari informasi tersebut, Arifin memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit I Sat Narkoba Aipda Aris Gulo untuk melakukan penyelidikan. "Kemudian tim melacak tersangka melalui nomor handphone dan terpantau berada di atas kapal sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli," katanya.

Lalu saat Kapal Wira Victori sandar di dermaga, AS langsung diamankan anggota yang sudah menunggu. Selanjutnya pelaku dibawa ke pos polisi Pelabuhan Gunungsitoli untuk interogasi dan penggeledahan. 

"Pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing miliknya.Pelaku lalu dibawa ke Polres Nias untuk penyeleikan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114  Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (ins/nt)