Notification

×

Iklan

Iklan

Besok! Hanisah Si Ratu Narkoba Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:53 WIB Last Updated 2024-01-10T06:58:48Z

Terdakwa Hanisah alias Nisa ketika menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan beberapa waktu lalu.

ARN24.NEWS
– Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh segera diadili terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.


Wanita yang kerap pamer gaya hidup glamor dan hedon di media sosial (medsos) itu akan menjalani sidang perdananya beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap, pada Kamis (11/1/2024) besok, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Hal itu dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (10/1/2023) siang.


Dalam SIPP tersebut, jadwal sidang dengan nomor perkara: 2655/Pid.Sus/2023/PN Mdn itu akan digelar pada Kamis (11/1/2024), di ruang Cakra V PN Medan sekitar pukul 13.00 WIB sampai selesai.


Selain Hanisah, lima terdakwa lainnya dengan masing-masing berkas terpisah juga turut disidangkan di hari yang sama. Kelima terdakwa yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.


Diketahui, terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda.


Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.


Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (rfn)