Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Kadisdik Madina Resmi Tersangka dan Ditahan

Jumat, 12 Januari 2024 | 18:46 WIB Last Updated 2024-01-12T11:46:51Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafrianto Siregar (DHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Dollar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu.


"Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024) sore.


Hadi mengungkapkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Dollar juga resmi ditahan di Mapolda Sumut.


"Mulai hari ini DHS ditahan," kata Hadi.


Hadi belum membeberkan secara detail bagaimana kronologi kasus dugaan suap yang menjerat Dollar. Namun, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.


“Ada beberapa orang yang diperiksa. Terkait kasus seleksi kompetensi PPPK. Terkait jabatan fungsional di Madina,” tutur Hadi.


Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadisdik Madina, Dollar Hafrianto Siregar, Rabu (3/1/2024) lalu.


Dolar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, lalu. Polisi memboyong Dollar ke Mapolda Sumut, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka. (sh)