Notification

×

Iklan

Iklan

Mahdi, Kurir 10,4 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 Januari 2024 | 23:44 WIB Last Updated 2024-01-23T16:44:41Z

Sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mahdi (39), terdakwa yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, diadili dan terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/1/2024).


Dalam persidangan ini, terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengar surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.


Dalam dakwaannya, JPU Novalita mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis, 5 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa dengan nama panggilan Bang Udin (belum tertangkap) yang mengatakan kepada terdakwa “ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg” lalu dijawab terdakwa “iya”.


Kemudian terdakwa bertanya apakah abang ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu namun Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin tidak ikut maka Bang Udin akan mengirimkan nomor handphone orang yang akan mengambil sabu kepada terdakwa.


"Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli dengan cara terdakwa mengambil 5 bungkus sabu dari bawah meja kompor di dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik asoi lalu narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan terdakwa ke dalam jok sepeda motor Yamaha NMax BK 6859 ALC milik terdakwa," kata jaksa.


Terdakwa, lanjut jaksa, menunggu kabar dari Bang Udin di rumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomor handphone 082163838216 kepada terdakwa dan mengatakan ia tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil narkotika jenis sabu tersebut.


Terdakwa menghubungi nomor handphone yang diberikan oleh Bang Udin dan orang tersebut menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan apakah sudah disiapkan dan terdakwa menjawab sudah disiapkan lalu terdakwa menyuruh orang tersebut menemui terdakwa di lokasi yang dimaksud dan Mahdi pergi mengendarai sepeda motor Yamaha NMax BK 6859 ALC dengan membawa 5 bungkus narkotika sabu seberat 5.000 gram yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.


"Sesampainya di lokasi, terdakwa menunggu di belakang warung yang ada di jalan tersebut lalu sekira pukul 16.00 WIB datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian Polrestabes Medan (saksi Chandra Sitepu, saksi Bastanta Kaban dan saksi Mayunis) menanyakan nama terdakwa dan petugas kepolisian Polrestabes Medan yang merasa curiga atas gerak gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa," ucapnya.


Lalu terdakwa menunjuk sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terpakir berada 3 meter dari tempat duduk terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa dan petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari dalam jok sepeda motor milik terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram.


"Kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Warni I No.09, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lalu petugas kepolisian menemukan serta menyita barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi warna pink dari bawah kasur didalam kamar tidur terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 18 gram, 5  bungkus narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram dan 8 bungkus kecil plastik berisi sabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 400 gram dari bawah meja kompor di dalam dapur rumah terdakwa," beber Jaksa.


Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika tersebut yang diakui oleh terdakwa diperolehnya atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dan Bang Udin ke Tanjung Balai yang mana terdakwa mendapat upah dari Bang Udin sebesar Rp 4 juta dan barang bukti pil ekstasi dijemput oleh terdakwa dan Bang Udin ke Idi Aceh Timur yang mana terdakwa mendapat upah dari Bang Udin sebesar Rp 4 juta.


Terdakwa menerangkan sudah 3 bulan lamanya disuruh oleh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sesuai perintah dari Bang Udin. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (sh)