Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Guru di Yayasan Methodist Indonesia Binjai Tuntut Hak Pensiunannya Selama 45 Tahun ke MA

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:48 WIB Last Updated 2024-01-18T14:48:57Z

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
— Tak berhenti mencari keadilan, seorang nenek berusia 72 tahun asal Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) Defora Elisa kembali memperjuangkan hak pensiunannya, yang telah mengabdi selama 45 tahun sebagai guru tetap di Yayasan Methodist Indonesia Binjai ke Mahkamah Agung (MA) RI. 


Upaya itu ditempuhnya, dikarenakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan hubungan kerja antara Defora Elisa (Penggugat) dengan Yayasan Methodist Indonesia Binjai (Tergugat) putus karena pengunduran diri. 


Bahkan, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha hanya menghukum Yayasan Methodist Indonesia Binjai untuk membayar hak-hak pensiun Defora Elisa di bawah ketentuan Undang-Undang sebesar Rp 28.500.000, dari yang diajukan sebesar Rp 85.763.625 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


Selain itu, Pengadilan PHI pada PN Medan juga tidak menghukum Yayasan Methodist Indonesia Binjai untuk membayar upah proses selama 6 bulan gaji kepada Defora Elisa, sebesar Rp 17.100.000.


Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya, dari Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan, Gindo Nadapdap SH MH kepada arn24.news, Kamis (18/1/2024) siang. 


“Atas putusan Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Desember 2023 dengan Nomor: 209/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, kita mengajukan kasasi ke MA pada Selasa (19/12/2023) lalu,” kata Gindo Nadapdap.


Sebab, kata Gindo, dimana di persidangan tingkat pertama, berdasarkan bukti P-2 yaitu berupa fotocopy surat permohonan untuk berhenti dengan hormat telah terbukti, dimana kliennya telah mengajukan permohonan untuk berhenti dengan hormat karena memasuki usia pensiun kepada Perguruan Kristen Yayasan Methodist Indonesia Binjai selaku Termohon Kasasi.


“Permohonan tersebut diajukan karena berdasarkan bukti P-5 yaitu berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) klien kita, ternyata klien kita selaku Termohon Kasasi sudah berumur 71 tahun sehingga kesehatan fisiknya sudah tidak mampu lagi untuk bekerja secara normal,” katanya.


Bahkan, lanjut dikatakan Gindo, dari hasil pemeriksaan di persidangan tingkat pertama, berdasarkan keterangan para saksi, diketahui ternyata batas usia pensiun guru di Perguruan Yayasan Methodist Indonesia Binjai adalah 60 tahun. 


“Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, ditentukan jika usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan maksimal usia pensiun adalah usia 65 tahun,” ucap Gindo Nadapdap.


Menurutnya, apabila merujuk kepada keterangan para saksi di persidangan dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan dikaitkan dengan bukti P-5 yaitu berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK), maka dengan demikian kliennya telah memasuki usia pensiun.


“Oleh karena itu, klien kita selaku Pemohon Kasasi terbukti telah memasuki usia pensiun, sehingga berdasar menurut hukum apabila hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi putus karena klien kita telah memasuki usia pensiun,” tegasnya. 


Atas hal itu, Ia berharap majelis hakim MA menerima permohonan kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 209/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 7 Desember 2023.


“Kita meminta agar majelis hakim MA menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan Penggugat memasuki usia pensiun,” harapnya.


Selain itu, pihaknya juga meminta agar MA menghukum Yayasan Methodist Indonesia Binjai membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada Penggugat, dengan dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


“Yakni dengan rincian perhitungan masa kerja 45 tahun sebesar Rp 84.395.625 dan menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 bulan gaji kepada Penggugat sebesar Rp 17.100.000,” pungkasnya. (rfn)