ARN24.NEWS -- Polsek Namorambe meringkus pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101805 Batu Rejo, Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Tuah Bayak Sembiring Pandia alias Tuah (31) ini dipimpin langsung Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis, Sabtu (13/1/2024).
"Pelaku ditangkap di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu dalam tempo delapan jam setelah melakukan aksinya," terang Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis.
Dikatakan Kapolsek Namorambe, pelaku yang sudah residivis ini tinggal di Gang Milala, Dusun II, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Awalnya, kata Lubis, seperti biasa Dermawan Barus sebagai saksi setiap pagi melaksanakan kegiatan membuka pintu sekolah.
Namun, saat Dermawan Barus membuka pintu sekolah terdengar suara memanggil dari Julidawati Br Sembiring menyampaikan kepadanya bahwa meja yang ada di kantin sudah berada di belakang perpustakaan tepatnya di bawah daun jendela perpustakaan sekolah SD Negeri 101805 Batu Rejo.
Lalu Dermawan Barus pulang ke rumah untuk mengambil handphone hendak menghubungi Kepala Sekolah SDN 101805 Dina Helen Simanjuntak.
"Dari situ kepala sekolah menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Batu Gemuk. Setelah tiba di TKP Bhabinkamtibmas bersama dengan Dermawan Barus membuka pintu perpustakaan dan melihat bangku perpustakaan sudah tersusun bertingkat kecatas seperti tangga," ujar AKP Ringgas Lubis.
Kemudian Dermawan Barus dan Bhabinkamtibmas ke tempat penyimpanan barang-barang berharga. Mirisnya, 15 unit tablet merek Advan Komputer Tablet Vandroid Tab 7 Model 7039 dan satu unit layar monitor merk hp V194 monitor ukuran 46,99 cm atau 18,5 inch sudah tidak ada lagi di tempatnya.
"Akibat aksi itu Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengalami kerugian senilai Rp40 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Namorambe agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus pelaku. Dan, katanya, pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa lima unit tablet merek Advan Komputer Tablet Vandroid Tab 7 Model 7039 dan satu unit layar monitor merek hp V194 monitor ukuran 18,5 inci," jelas AKP Ringgas Lubis.
Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mtd/nt)