ARN24.NEWS – Penurunan baliho pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah calon legislatif (caleg) yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution di persimpangan Jalan Putri Hijau dan Guru Patimpus, Minggu (11/2/2024) dinihari, sebagai simbolis dimulainya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Medan menyusul masuknya masa tenang.
Selain unsur Forkopimda Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penertiban APK bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan David Reynold.
Dengan menggunakan egrek (pisau berbentuk sabit yang berfungsi memotong pelepah maupun tandan dengan cara ditarik), Bobby tanpa kesulitan menurunkan baliho tersebut. Setelah itu Tim Gabungan Bawaslu, Kodim 0201/Medan, Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, jajaran kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan membersihkan seluruh APK dari kawasan tersebut.
Dengan mengendarai sepeda motor, Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan dan Tim Gabungan selanjutnya melakukan penertiban di Bundaran SIB (Majestik). Di tempat itu, orang nomor satu di Pemko Medan itu kembali menurunkan baliho paslon presiden dan wapres no urut 2 dan sejumlah caleg.
Sebelum melakukan penertiban APK, Bobby Nasution lebih dahulu memimpin Apel Siaga Penertiban APK di halaman depan Balai Kota Medan. Dalam arahannya, Bobby mengatakan, penertiban APK dilakukan karena telah berakhirnya masa kampanye baik itu paslon presiden dan wapres maupun caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
"Tepat pukul 00.00 WIB malam ini, kita telah memasuki masa tenang hingga sebelum tanggal 14 Februari 2024. Oleh karenanya menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan masa tenang yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu bisa dirasakan masyarakat. Jadi, apel ini untuk memastikan seluruh APK yang ada di Kota Medan untuk diturunkan," kata Bobby Nasution.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold berharap, sebelum 14 Februari 2024, seluruh APK harus habis di wilayah Kota Medan. Begitu juga dengan APK yang dipasang di mobil, angkutan umum maupun becak bermotor, David mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkannya. (sh)