Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Sumut Tak Akui Sirekap KPU Dasar Laporan Kehilangan Suara

Kamis, 07 Maret 2024 | 23:42 WIB Last Updated 2024-03-07T16:42:20Z

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan pihaknya maupun Bawaslu kabupaten/kota, banyak menerima laporan terkait dengan rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.


"Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan," ujar Saut Boangmanalu di sela diskusi di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (7/3/2024).


Adapun diskusi tersebut bertajuk 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumut'.


Saut Boangmanalu mengungkapkan laporan diterima pihaknya, melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.


"Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya," ucapnya.


Saut menjelaskan dalam laporan yang diterima, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran atau kehilangan suara dengan menyertakan Sirekap aplikasi KPU yang menjadi alat bukti. Namun hal itu tidak dapat diproses.


"Dalam peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa dasar. Sehingga setiap laporan, dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti," ujar Saut.


Lebih lanjut Saut Boangmanalu mengungkapkan Bawaslu tidak mengakui Sirekap ini untuk dijadikan sebagai acuan. Namun yang diakui adalah C1 Hasil, selain C1 tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan dan perundang-undangan.


"Mau hasil survei, hasil suaranya 5 ribu, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa," kata Saut.


Ia mengungkapkan pihaknya tidak bisa berasumsi secara langsung, itu pencurian atau tidak. Yang banyak Bawaslu terima laporan itu pergeseran suara, antar calon dalam satu partai dan ada pergeseran suara antar partai.


Usai menerima laporan tersebut, Saut mengatakan pihaknya terlebih dahulu mempelajari laporan-laporan tersebut, terpenuhnya alat bukti dan barang buktinya. serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari tingkat kecamatan sudah bekerja.


"Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan di tingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi," kata Saut.


Dikatakan Saut, Bawaslu tengah melakukan tabulasi laporan diterima terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024 ini. Baik laporan pergeseran suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi tersebut.


"Bawaslu Sumut belum merinci semuanya, potensi pelanggaran, seminggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkordinasi dengan Divisi penanganan pelanggaran soal data-data," ujar Saut.


Ditambahkan Saut, Bawaslu Sumut mencatat ada dua daerah masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Saat ini dilakukan pengawasan proses rekapitulasi tersebut.


"Pengawasan melekat dalam rekapitulasi, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, sisanya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih berproses rekapitulasi," pungkas Saut. (mbd/sh)