Notification

×

Iklan

Iklan

Gadaikan BPKB Mobil Fortuner Ibunya, Korban: Bebaskan Terdakwa Pak Hakim!

Selasa, 26 Maret 2024 | 23:01 WIB Last Updated 2024-03-26T16:01:00Z

Saksi korban yang bermohon kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Persidangan terbilang tidak biasa kembali bergulir di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2025). Yakni perkara pemalsuan surat dengan terdakwa gadis jelita, Sarah Dwi Victori Bangun.


Bila dalam perkara korupsi mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar, hakim ketua Oloan Silalahi meminta tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan lebih dulu ahli baru saksi-saksi fakta.


Kali ini bedanya, korban Meily Menda Bangun yang merupakan putri dari Radumalem Sinuraya, pemilik mobil Toyota Fortuner milik ibunya yang digadai, bermohon agar majelis hakim dalam amar putusan nantinya, membebaskan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun dari segala dakwaan.


Saksi korban juga salah seorang ahli waris Radumalem Sinuraya beberapa kali tampak mengangkat kedua telapak tangannya di bawah dagu bermohon kepada majelis hakim diketuai agar terdakwa berusia 23 tahun itu dibebaskan dari segala dakwaan.


“Izin Yang Mulia. Saya jauh-jauh dari Jakarta ke Medan ini mohon agar keponakan Saya ini (terdakwa) dibebaskan. Awalnya Saya gak tahu menahu dengan perkara ini. Belakangan keluarga mengetahui bahwa surat dan kwitansi jual beli mobil antara mama Saya dengan terdakwa dipalsukan mamanya terdakwa (Meita Franciska Tarigan, berkas penuntutan terpisah),” urai saksi korban.


Terdakwa percaya begitu saja dengan keterangan mamanya, Meita Franciska Tarigan. Ditekennya saja surat jual beli itu. Terdakwa kemudian disuruh mamanya untuk menggadaikan mobil Fortuner dengan boroh Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama ibu saksi korban.


“Mobil Fortunernya sempat beberapa minggu gak tahu di mana keberadaannya. Mohon bebaskan keponakan Saya ini Yang Mulia. Belakangan kami mengetahui kalau semuanya ini perbuatan ipar Saya,” tambahnya. 


“Iya Yang Mulia. Digadaikan ke leasing sebesar Rp 330 juta untuk cicilan 36 bulan. Cicilan per bulannya Rp 13.350.000. Baru dilunasi 7 bulan,” urai saksi korban kembali dengan kedua telapak tangan di bawah dagu.


Menyikapi permohonan tersebut, Arfan Yani didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Vera Yetti Magdalena mengatakan, akan mempertimbangkan permohonan dimaksud dan memintanya juga membuat permohonan secara tertulis kepada majelis hakim.


“Bisa saja terdakwa ini divonis bebas bila memang tidak terbukti. Tapi perlu saudara ketahui, ada pihak lain yaitu leasing yang telah mengeluarkan dana dengan boroh BPKB atas nama ibu saudara,” urai hakim ketua.


Sebelum persidangan digelar, awak media sempat terusik dengan isak tangis wanita dari salah satu sel tahanan sementara PN Medan. Belakangan diketahui adalah isak tangis terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun.


“Sedih kali dia (terdakwa). Dia menyesal mau saja disuruh mamanya menandatangani kwitansi jual beli mobil,” kata salah seorang petugas jaga yang hak mau disebut jati dirinya.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, ibunya terdakwa, Meita Franciska Tarigan sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding, PT Medan kemudian menguatkan putusan PN Medan. Perkaranya kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.


Sementara JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih dan Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Meita Franciska Tarigan adalah menantu dari Radumalem Sinuraya, pemilik mobil Fortuner.


Mereka tinggal serumah di Jalan Dr Sumarsono (komplek perumahan dosen USU) kemudian berpindah ke Jalan Letjend Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, termasuk terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun.


Setahu bagaimana, BPKB Fortuner atas nama Radumalem Sinuraya berada di tangan menantunya, Meita Franciska Tarigan. 


Telah dilakukan survei lokasi rumah dan usaha terdakwa. Pada tanggal 15 Februari 2022 saksi Sanrico Ryandi Tambunan dan saksi Jepri Hutagalung dari pihak leasing, PT KB Finansial Multi Finance kemudian meminta kwitansi dan Surat Perjanjian Jual Beli, akan tetapi terdskwa dan ibunya tidak bisa menunjukkannya.


Saksi Jepri Hutagalung selanjutnya menyuruh rekannya, Sanrico Ryandi Tambunan untuk membuat Kwitansi Jual beli dan Surat Perjanjian Jual Beli Mobil antara saksi Radumalem Sinuraya terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun dengan format dibacakan oleh saksi Jepri Hutagalung.


Dwi Victori Bangun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 263 ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)