Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Motor di Samosir, Pria Ini Nyangkutnya di Medan

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:28 WIB Last Updated 2024-03-06T06:28:17Z

ARN24.NEWS --
Personel Unit Reskrim Polsek Simanindo menangkap seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Simanindo, Kabupaten Samosir, Selasa (5/3/2024). Pria berinisial BTM (39) itu ditangkap di seputaran Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

PS Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy D Sihombing mengatakan saat ini pelaku dititipkan sementara di Polsek Batang Kuis dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Andy mengungkapkan, penggelapan tersebut dilaporkan pada tanggal 25 Februari 2024 oleh pelapor, RT, warga Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motornya, Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada BTM. Namun setelah itu, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa lagi dihubungi.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjual tanah ke Sidihoni, Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir. Namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi,” jelas Andy.

Andy mengungkapkan, berdasarkan pengakuan BTM, hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba. Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024) membenarkan penangkapan tersebut. (mtr/nt)