Notification

×

Iklan

Iklan

Kepemilikan Senpi: Propam Poldasu Periksa 9 Saksi Kasus Kejanggalan Penetapan Tersangka Godol

Selasa, 19 Maret 2024 | 21:42 WIB Last Updated 2024-03-19T14:42:02Z
Tim kuasa hukum Godol.

ARN24NEWS --
Bidang Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah saksi atas kasus kepemilikan senpi yang dituduhkan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Ada sekitar orang saksi yang diambil keterangan, Selasa (19/3/2024) siang.

Dari 9 saksi yang diperiksa, seluruhnya menyatakan bahwa Godol bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduhkan oleh oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

"Jadi, dalam kasus ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka atas kepemimpinan senpi. Padahal, 9 orang saksi yang diperiksa hari ini menyatakan bahwa bukan Godok pemilik senpi itu," ucap tim kuasa hukum Edi Surata Gurusinga, bernama Suhandri Umar SH bersamaan dengan Thomas Tarigan.

Menurut Umar, dalam kasus ini. Mereka akan menghadirkan saksi lebih dari 9 orang. Karena, dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oknum Brimob itu. Ada 21 orang yang diamankan. "Jadi, kami akan menghadirkan saksi saksi yang lainnya yang mengetahui dan melihat insiden itu secara langsung," tambah Umar.

Selanjutnya, Umar juga berharap agar Propam Polda Sumut menegak luruskan kasus kepemilikan senpi itu.
"Propam harus menegak luruskan terkait dengan kepemilikan senpi itu. Siapa sebenarnya pemilik senpi itu dan penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak mendasar. Penuh dengan kejanggalan," tegasnya.

Dari keterangan saksi sampai saat ini menyebut bahwa senjata api itu ditemukan jauh dari Godol dan diduga milik anggota TNI yang diamankan oleh Brimob.

"Karena semua saksi menjelaskan bahwa senpi itu bukan milik Godol. Tapi diduga milik anggota TNI yang diamankan. Akan tetapi, Brimob itu tidak membawa oknum TNI itu ke Polrestabes Medan," tuturnya.

Selain itu, pengacara ini juga meminta agar Propam Polda Sumut turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Karena, sampai saat ini Polrestabes Medan juga belum pernah turun ke TKP.

"Belum ada Satreskrim Polrestabes Medan turun untuk olah TKP. Tapi sudah menetapkan tersangka, kami harapkan Bidang Propam Polda Sumut turun langsung ke lokasi kejadian agar terungkap tabir ini," terangnya.

Thomas Tarigan menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Godol sangat ada kejanggalan dan prematur.

"Penetapan itu terlalu dipaksakan, harus Brimob itu menunjukkan bukti bahwa senjata itu milik Godol. Selain itu, penyidik juga seharusnya jangan tergesa- gesa menetapkan tersangka terhadap Godol. Ini jadi menimbulkan polemik, karena belum olah TKP dan belum memeriksa sidik jari, sudah ditetapkan tersangka," ungkap Thomas.

Selain itu, dalam proses penangkapan dan pemeriksaan juga penuh kejanggalan. "Dalam penangkapan itu tidak dijelaskan terhadap klien kami terkait apa yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Medan. Bahkan, klien kami diamankan di dalam mobil dan senjata ditemukan di semak belukar. Jadi, sangat tidak mungkin bahwa senpi itu milik Godol atau klien kami," tuturnya.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan juga janggal. Sebab, klien kami ini diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dalam pemeriksaan itu juga, klien kami tidak ditunjukkan wujud senpi itu. Hanya foto dalam kertas saja yang ditunjukkan penyidik dan jelas klien kami membantah kepemilikan senpi itu. Kami harapkan Bapak Kapolda Sumut mengawal kasus ini, karena ini sudah kriminalisasi namanya," tegasnya.

Terakhir, Thomas juga meminta agar penyidik menghadirkan pria diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar seperti pengakuan saksi.

"Jadi, keterangan sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu ditemukan disemak belukar setelah oknum Brimob mengamankan pria yang diduga anggota TNI. Kami minta diduga anggota TNI itu dihadirkan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Propam Polda Sumut pastinya akan menindaklanjuti dumas yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Godol.

"Jadi, pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan oleh pihak Propam untuk menindaklanjuti dumas itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (edt)