Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Susun Aturan soal Jabatan ASN yang Bisa Diisi TNI-Polri

Rabu, 13 Maret 2024 | 04:58 WIB Last Updated 2024-03-12T21:58:07Z

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).(Foto: DOK. Humas Kemenpan-RB)

ARN24.NEWS
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). 


Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri. 


"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024). 


Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat. 


“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas. 


"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya. 


Selain itu, rancangan PP juga membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. 


Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri atau resign.


Anas mengungkapkan selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign proses penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan. 


"Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya. 


Selanjutnya rancangan PP pun membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah. 


Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).


"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas. 


Ia menambahkan rancangan PP manajemen ASN ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam rancangan PP ini. (kmc/ans)