Notification

×

Iklan

Iklan

Raih Peringkat Terbaik, Disdukcapil Diminta Proaktif Jemput Bola Beri Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 02:06 WIB Last Updated 2024-03-25T19:06:52Z
Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, H Mulyono saat menjadi pembina apel gabungan di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (25/3/2024).

ARN24.NEWS --
Fungsi utama pemerintah adalah sebagai penyelenggara layanan publik. Artinya, segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.

"Kualitas layanan menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggara pemerintahan dengan kualitas pelayanan publik yang baik," ujar Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, H Mulyono saat menjadi pembina apel gabungan di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (25/3/2024).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan perubahan paradigma pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, yaitu dari stelsel aktif ada pada penduduk menjadi stelsel aktifnya pada negara artinya pemerintah yang harus proaktif menjemput bola (pelayanan keliling). 

Dengan perubahan paradigma layanan di atas Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah, sedang dan akan melaksanakan layanan jemput bola di bidang administrasi kependudukan. 

Antara lain, perekaman data kependudukan dan penyerahan dokumen kependudukan ke desa/kelurahan, sekolah, lembaga pemasyarakatan, penduduk yang mengalami musibah dan penduduk disabilitas. 

Selanjutnya, pelayanan identitas kependudukan digital (IKD). "Dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat mudah dan aman kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Langkat telah melakukan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi dengan tajuk Digitalisasi administrasi kependudukan untuk kemudahan layanan publik," terang Mulyono di hadapan peserta apel gabungan. 

Dan, kata dia, hal ini meliputi tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan kartu keluarga. Surat keterangan pindah datang serta akta kelahiran atau perkawinan dan akta kematian. 

Mulyono menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat telah berhasil memperoleh piagam penghargaan sebagai peringkat (pertama) pada evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2023. 

"Jangan lantas berpuas diri, jadikan prestasi ini sebagai cambuk untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar prestasi yang telah diperoleh dapat terus dipertahankan," pesannya. (erwin/rel)