Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Simalungun Verifikasi Legalitas Kayu Penyerahan Himapsi

Rabu, 20 Maret 2024 | 22:52 WIB Last Updated 2024-03-20T15:52:56Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyatakan bahwa tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya diserahkan oleh Polsek Seribu Dolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) adalah legal dan memiliki dokumen yang sah.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sopir truk dan pengelolaan lahan Perhutani Hak Pengusahaan Hutan (PHAT). Meliputi pengecekan titik koordinat areal penebangan kayu dan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan kayu bersama pihak KPH Wil II Pematang Siantar dan BPHL Wil II Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku. 

"Berdasarkan pengambilan titik koordinat, diketahui bahwa tunggul kayu berada dalam areal PHAT. Dokumen pengangkutan kayu juga dinyatakan resmi dan sah," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan bahwa pemilik PHAT telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SI-PUHH online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHk) dapat diterbitkan.

Selain itu, barang bukti berupa tiga truk Colt Diesel bermuatan kayu beserta dokumen SKSHHk telah diserahkan kembali kepada pengelola PHAT, Antonius Sinaga, dan sopir truk tersebut.

AKP Ghulam menegaskan, Sat Reskrim bersama pihak terkait akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di PHAT Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. "Jika terjadi pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT akan dibekukan," ujarnya.

Sementara itu, Firman Hutasoit menjadi perwakilan BPHL Wilayah II Medan mengatakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari perkara ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Arta boru Saragih. 

"Dan sudah kita lakukan pelacakan bahwa dapat kami nyatakan itu adalah sesuai dengan akun yang sudah diterbitkan oleh balei untuk itu bisa dinyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan dinyatakan benar," ucap Firman.

Edward Situmorang, perwakilan dari KPH II Pematang Siantar menambahkan bahwa, akte atas nama Arta boru Saragih sudah lama dilakukan pengecekan status lahan tersebut dan pengukuran ulang. 

"Hasilnya adalah lahan tersebut berada diluar kawasan hutan dan lahan tersebut tidak langsung berada di bawah barisan namun ada jarak dan jauh dan lahan tersebut juga berada didalam koordinat lokasi Pemegang Hak Atas Tanah ( PHAT)," sebutnya. 

Untuk hasil pengecekan lahan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan titik koordinat yang tertuang ke dalam surat secara tertulis untuk melakukan balasan terkait permintaan pengecekan lahan tersebut kepada si pemohon. 

Selanjutnya menjadi perwakilan dari Kepala Nagori Dolok Mariah Sekdes Jhon Purba mengakui benar kayu yang diambil oleh Arta boru Saragih adalah dari lahan masyarakat. "Dan setahu kami lahan itu jelas statusnya bahwa itu merupakan jalur putih," urai Jhon.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Akhmad Efendi juga menambahkan Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di Dolok Maria tersebut. 

"Dan apabila terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pembekuan ijin dari SIPUHH akun tersebut," tegas Akhmad.

Konferensi pers dihadiri oleh personel dari Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar, Sekretaris Desa Dolok Mariah, serta insan pers dari berbagai media nasional dan lokal Kabupaten Simalungun. 

Ini menandakan komitmen Polres Simalungun dalam transparansi penanganan kasus serta memastikan keberlangsungan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.(war)