Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Penipuan Yong Lin Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:43 WIB Last Updated 2024-03-14T12:43:14Z

Sidang penipuan dengan terdakwa Yong Lin dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Yong Ling (37) warga asal Jakarta Utara dituntut jaksa 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus penipuan korban Mei Jong, sebesar Rp200 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3/2024). 


Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yong Ling selama 3 tahun penjara," tegasnya. 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan, mulanya korban mengenal terdakwa Yong Ling, pada saat beribadah di Klenteng Jalan Siombak, Medan Labuhan. Saat itu korban bersama suaminya yang sedang saki kakinya. Lalu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai hangsui (paranormal) yang sering dipanggil keluar kota dan dibayar mahal. 


Sejak saat itu, korban dan terdakwa Yong Ling semakin dekat dan terdakwa sering datang kerumah korban untuk melakukan pembersihan rumah dari hawa jahat dan mengobati kaki korban. 


Kedekatan dengan cara pengobatan itu, kemudian dimanfaatkan terdakwa dengan cara meminjam uang korban, dengan alasan mau mengobati orang keluar kota. Kemudian, terdakwa juga mengaku punya usaha potong daging yang mau bangkrut dan terdakwa meminjam uang korban dengan alasan untuk membeli sapi. 


Akhirnya, korban meminjamkan uang total keseluruhan sebesar Rp200 juta. Kemudian, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan jalan-jalan dan berobat untuk diri sendiri. 


Singkat cerita, uang korban tidak yang dipinjam terdakwa tidak kunjung dikembalikan terdakwa. Hingga akhirnya pada saat korban mencari informasi terdakwa disalah satu hotel di Medan, melihat terdakwa keluar hotel dan mengikutinya. 


Pada saat terdakwa berhenti di Jalan Pasar VII Desa Manunggal Helvetia, korban bersama suaminya langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polrestabes Medan. (sh)