Notification

×

Iklan

Iklan

Giliran Mantan Dirut RSUP Adam Malik Ditetapkan Kejari Medan Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 23 April 2024 | 16:27 WIB Last Updated 2024-04-23T14:53:51Z

Giliran dr Bambang Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018, yang jadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar pada RSUP H. Adam Malik, Selasa (23/4/2024).


Dalam kasus tersebut, giliran dr Bambang Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018, yang jadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.


"Pada hari ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," kata Kajari Medan Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian, Selasa (23/4/2024).


Ia menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara.


"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka dan Ardiansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," jelasnya didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.


"Atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203," sebut Dapot.


Kini, lanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.


"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rfn