Notification

×

Iklan

Godol Diduga Dibalik Konflik 2 Ormas di Pancurbatu, Ini Kronologisnya

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-04-14T13:07:32Z

Barang bukti senjata api yang diamankan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait proses hukum yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap tersangka kepemilikan senjata api Ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya, Minggu (14/4/2024) siang menyebutkan, berdasarkan keterangan Kapolrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan sebelumnya telah terjadi konflik antara ormas IPK dan PKN yang berawal pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu dimana terjadi cekcok antara Ketua PAC IPK Pancurbatu Diamanta Tarigan dengan anggota PKN. 


"Pada saat itu Ketua PAC IPK Pancurbatu melintas di depan Gereja GBKP Pancurbatu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol," katanya.


Lebih lanjut, Nizar menerangkan pada pukul 22.00 WIB, pihak IPK melakukan perlawanan terhadap pihak PKN karena tidak senang merasa ketuanya direndahkan, dengan cara pihak IPK melakukan pengrusakan truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu serta melakukan penganiayaan terhadap sopir, melempar batu dan menembakan senapan angin. 


"Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban, Kemudian pada Jumat, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tindakan itu dibalas pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancurbatu," terangnya lagi.


Dinihari menjelang subuh pihak PKN melakukan sweeping terhadap anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang mengakibatkan luka berat. 


Selanjutnya, pada Senin, 4 Maret 2024 subuh pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancurbatu. Lalu pihak IPK melakukan balasan lagi terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu. 


"Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Pancurbatu, polisi melakukan patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas," ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.


Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024 patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol di dalam mobil pada saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu.


Adapun mobil Avanza yang diamankan adalah milik Ketua PKN Pancurbatu Berman Sinuhaji dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov made in Rusia, 1 buah megazine yang di dalamnya terdapat amunisi, 43 butir peluru aktif/amunisi kaliber 32 mm, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (tempat menyimpan senjata api, magazine dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.


Sementara itu, adapun ke 5 orang termasuk di antara para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap sopir truk dan saat ini telah dilakukan penahanan.


Pada Rabu, 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu, sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba, kemudian patroli gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang.


"Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan senjata api ke semak-semak," kata Kasi Humas lagi.


Terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api.


"Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api," pungkasnya. (sh)