VI, istri yang menyiram suaminya pakai air keras. (Foto: Dok. Polres Musi Banyuasin)
ARN24.NEWS – Seorang wanita berinisial VI (34) ditangkap polisi usai nekat menyiram suaminya, Ali Tamrin dengan air keras dan sambal. Akibatnya korban mengalami luka melepuh.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan aksi VI itu dilakukan karena ia emosi usai mengetahu suaminya menikah lagi dengan wanita idaman lain di media sosial. Atas perbuatannya itu, VI pun ditahan di Polsek Babat Toman Muba.
"Iya benar, untuk pelaku seorang ibu rumah tangga yang menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai (sambal) ke tubuh suaminya sudah diamankan di sana," katanya dilansir detikSumbagsel, Sabtu (11/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut, di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Hasil interogasi, pelaku mengaku kesal usai melihat foto suaminya menikah lagi di Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kejadian (KDRT) itu bermula saat pelaku melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain," katanya.
VI pun merasa dikhianati dan sakit hati sehingga meluapkan emosinya dengan menyiram korban pakai air keras. Korban berkali-kali disiram air keras dan air sambal hingga kulit korban melepuh di bagian wajah, kedua lengan, dada hingga perut.
"Pelaku emosi dan sakit hati karena dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai yang disimpan di dalam dua botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali," ungkapnya.
Korban pun melaporkan KDRT yang dilakukan istrinya itu ke Polsek Babat Toman hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Karena tak terima dengan pembuatan istrinya itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Babat Toman. Dari laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan," katanya.
VI sempat bersembunyi sebelum akhirnya diserahkan pihak keluarga, Rabu (8/5/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. VI kini jadi tersangka KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya. (dts/sh)