Notification

×

Iklan

Iklan

GKN: Ulong Ngoceh BB Milik Juanda, 2 Pemakai Ikut Nyangkut

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:43 WIB Last Updated 2024-05-30T12:43:37Z

ARN24.NEWS --
Ini cerita saling 'gigit' sesama pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai. Empat pelaku diciduk, di antaranya dua pengedar dan dua pemakai turut nyangkut. Giat ini dilaksanakan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan BNNK setempat. 

Giat GKN bertempat di dua lokasi Jalan Burhanuddin Lingkungan IV dan Jalan Yos Sudarso Lingkugan III, Kelurahan Perjuangan, Kecanmatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (28/5/2024) sore. 

"Ya, ada empat pelaku yang kita amankan," singkat Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (30/5/2024). 

Para pelaku yakni JS alias Juanda (32) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ISP alias Ulong (37) warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. 

Selanjutnya, M alias Kunyil (41) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Haji Asmat, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan CZT alias Citra (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan Juanda disita 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu. 

Kemudian, 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik runcing berada di kantong celana sebelah kanan Juanda. Selanjutnya polisi menemukan uang tunai Rp 1.750.000 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang diakui Juanda adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Sedangkan hape ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang juga diakui Juanda adalah alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis sabu. 

"Dari ISP alias Ulong ditemukan uang tunai Rp. 112.000 berada di kantong celana sebelah kanan. Ada juga 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga sabu dan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu," terangnya. 

Bahkan, katanya, Ulong sempat membuang barang haram yang dipegangnya jatuh ke tanah. Berdasarkan hasil introgasi, Ulong bilang sabu miliknya diperoleh dari Juanda yang awalnya sebanyak 1 gram. Ulong membeli sabu itu seharga Rp 370.000 untuk 1 gramnya. Setelah itu sabu akan dijual kembali dengan cara mengecernya. 

Juanda sendiri menyebut mendapatkan barang haram miliknya dari Ari Tengik (lidik) yang awalnya sebanyak 40 gram dengan harga per gram Rp 350.000. Sabu akan dibayarkan setelah semuanya laku terjual dengan nominal Rp 14 juta. 

Selanjutnya terhadap keempat orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai. (saze/press)