Notification

×

Iklan

Iklan

Sependapat dengan JPU Kejari Medan, Hakim Vonis Mati Hanisah Si Ratu Narkoba Asal Aceh

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:34 WIB Last Updated 2024-05-08T10:38:57Z

Terdakwa Hansiah alias Nisa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: arn24.news)


ARN24.NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, Rabu (8/5/2024) sore.


Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.


“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah  alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” ujar hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, PN Medan. 


Sementara, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan. 


Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.


Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. 


Mengutip dakwaan JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.


"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.


Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. 


"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.


Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (rfn )