Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Pembebasan Lahan, Bupati Simalungun Lakukan Pertemuan dengan PT Lonsum

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:38 WIB Last Updated 2024-05-02T06:38:39Z

ARN24.NEWS --
Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum yang akan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Pertemuan dengan pihak PT Lonsum (London Sumatra) tersebut berlangsung di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumut, Rabu (1/5/2024). 

Dalam pertemuan itu, Albert Saragih selaku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra melaporkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas titik temu antara kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak PT Lonsum dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Albert, ada beberapa tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah di layangkan ke pihak PT Lonsum.

"Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, dan sudah di setujui untuk di buat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," jelas Albert.

Albert juga mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 hektar untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluar 1,5 hektar. 

"Dan kita juga sudah mengajukan 5 hektar untuk Pembangunan Sekolah, lapangan dll disetujui 1,5 hektar dan selanjutnya untuk kepentingan umum  di Sugarang Bayu seluas 1 hektar dan disetujui 0,5 hektar," terang Albert.

Menyikapi laporan yang disampaikan Albert Saragih, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyatakan bahwa apa yang dimohonkan Pemkab Simalungun tidak begitu memberatkan bagi pihak PT Lonsum. 

"Yang kami minta ini sebenarnya tidak sampai 10 persen dari luas HGU. Kami juga mengucapkan terimakasih telah memberikan untuk TPA. Dan untuk TPU ini memang sangatlah urgen sekali. Dan sesuai permintaan kami untuk itu tidaklah besar - besar sekali," sebutnya. 

Dia menyampaikan, jika seperti yang di sampaikan pihak PT Lonsum dengan konsep paralel sudah tidak pas. "Jadi saya kira apa yang kami permohonkan itu janganlah di kurangi lagi, dan ini semua demi kebutuhan masyarakat kita dan sudah sangatlah urgen," katanya. 

Selanjutnya, Bupati Simalungun meminta kepada pihak PT Lonsum agar apa yang diharapkan dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sesuai dengan aturan perundang- undangan.

"Yang kami minta itu untuk kepentingan masyarakat. Jadi, keputusan kita dari Pemerintah Kabupaten Simalungun permintaan itu tidak bisa dikurangi lagi," pintanya. 

Bupati juga meminta kepada kepada PT Lonsum agar apa yang sudah disetujui sebelumnya atas permohonan Pemkab Simalungun supaya ditambah.

"Saya meminta kepada pihak PT Lonsum agar itu jangan di Kurangi lagi. Dan kami tidak mau secara paralel akan tetapi langsunglah di realisasikan," tandasnya. 

Di kesempatan itu, Head of general service PT Lonsum Muhammad Waras menyampaikan hasil dari pertemuannya dengan pemilik Modal. "Terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke pemda. Dan kita juga  akan keluarkan dari HGU lahan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, beberapa areal lainnya yang di butuhkan untuk sekolah, pemakaman sudah akan kita keluarkan dari HGU.  "Dan itulah yang bisa diberikan,"katanya sembari menyampaikan bahwa masukkan - masukan dari hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham. 

Menyinggung dengan tambahan lainnya, Muhammad Waras mengatakan bahwa pihaknya akan coba akomodir dan akan disampaikan ke pemilik saham. (rams)