Notification

×

Iklan

Iklan

Warung Klontong Jual Minyak Eceran Terbakar di Simalungun, Kerugian Rp 300 Juta

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:07 WIB Last Updated 2024-05-28T09:07:06Z

ARN24.NEWS --
Nahas! Warung klontong sekaligus menjual minyak bensin eceran terbakar di Huta I Nagori Sjlau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/5/2024) pagi. 

Akibat kejadian tersebut, pemilik warung Yahman Sinaga mengalami kerugian Rp 300 juta. Keterangan diperoleh, pagi sekira pukul 6.00 WIB, pria 50 tahun tersebut bersiap-siap membuka tempat usahanya itu. 

Namun saat bersamaan, Yahman melihat stok bahan bakar minyak alias BBM miliknya sudah habis. Seketika Yahman mengambil ember tempat bensin. Dari ember itu dia coba memindahkan bensin ke botol air mineral yang akan dijual secara ecer. 

Nah, di situlah nahas tersebut terjadi tepat pukul 06.45 WIB. Ketika asyik memindahkan bensin, rupanya tak jauh dari ember bensin menyala api. Tak pelak, api tersebut langsung menyabar bensin. 

Buarrrr....Yahman bingung tak ketulungan. Dia langsung membangunkan keluarganya untuk menyelamatkan diri. Sambil menjerit minta tolong, warga sekitar terbangun. Melihat api makin membara, warga berusaha memadamkan api. 

Namun sayamg, amuk api tak bisa dipadamkan begitu saja. Kejadian yang bikin heboh tersebut sampai ke meja Polsek Bangun. Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan bersama Aipda RS Kalit menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Beruntung, api berhasil dipadamkan setelah satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Simalungun dan satu unit pemadam kebakaran dari STTC tiba di lokasi.

"Diduga kebakaran terjadi karena kelalaian dalam memindahkan bahan bakar yang mudah terbakar. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menangani bahan-bahan yang berbahaya," ujar Iptu Esron.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kebakaran ini mengakibatkan kerusakan total pada kios korban beserta isinya. Selain kios klontong milik korban turut juga terbakar rumah Henrijal (36).  

"Kita segera mengambil tindakan dengan memeriksa TKP, mencari barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan," akhiri Iptu Esron Siahaan. (rams)