Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Anak Bawah Umur, 1 Pelaku Diringkus 1 Lagi Buron Polres Toba

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:43 WIB Last Updated 2024-06-05T05:43:24Z
EAP (44) tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Toba. (foto: hots/ist)

ARN24.NEWS --
Bunga, sebut begitu namanya. Usianya masih 13 tahun. Namun miris, di tengah menginjak remaja, Bunga telah kehilangan mahkota berharga. Tak cuma satu orang yang merenggut tapi turut serta lelaki lain yang kini masih dalam burun pihak kepolisian. 

Syukurnya, laporan ibu Bunga, inisial CAS (34) warga Huta Gorat Dolok, Kelurahan Parsoburan Tengah, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, itu cepat ditanggapi. Dan kini seorang pelaku dari dua terduga tersebut telah mendekam di tahanan. 

Diringkusnya pelaku sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/186/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 04 Mei 2024. "Ya, seorang pelaku aksi cabul itu telah kita amankan," singkat Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (5/6/2024). 

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari ayah Bunga. Ketika itu ayahnya mendatangi ibunya yang sedang berada di rumah. Nah, dari situ ayahnya bilang bahwa Bunga telah dicabuli. Tak pelak, mendapat kabar tersebut membuat ibu Bunga, CAS seperti tersambar petir di siang bolong. 

Sedangkan kejadian itu sendiri, dari informasi diperoleh pada Maret 2024 lalu. Aksi pelaku dilakukan malah di rumah orangtuanya sendiri. Saat itu kondisi rumah lagi kosong. Pelaku inisial EAP datang ke rumah tersebut. Dia memaksa gadis bau kencur itu meladeni nafsunya.

Tak masuk lagi, bahwa Bunga dan pelaku EAP masih satu marga. Puas berbuat aksi cabul pertama, membuat pelaku EAP ketagihan. Lagi-lagi, pelaku melakukan hal tak terpuji itu di rumah korban. 

Terkuak pula, rupanya tak cuma pria 44 tahun itu mencabuli Bunga, bahkan ada seorang lagi. Pun saat ini Polres Toba masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. 

"Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan, sehingga membuat Laporan Pengaduan ke Polres Toba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya. 

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Toba melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/5/2024) pagi. Diinterogasi, pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak dua kali.  Wilson mengakui, atas keterangan korban bahwa masih ada pelaku lain yang turut melakukan pencabulan terhadapnya.

"Ada pelaku lain yang saat ini keberadaan nya belum diketahui. Bagi masyarakat yang berada dikampung itu apabila melihat pelaku ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Kita juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan status DPO terhadap pelaku," tandasnya. 

Pelaku EAP dikenakan melanggar pasal Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (hots)