Notification

×

Iklan

Iklan

Hukuman Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Juni 2024 | 19:06 WIB Last Updated 2024-06-08T12:06:57Z

Mantan Bupati Mangindar Simbolon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman bagi mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, yang awalnya divonis hukuman satu tahun pidana penjara menjadi enam tahun. 


Hal itu dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/6/2024). Dimana dalam putusan PT Medan, Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, tanggal 7 Juni 2024 itu, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN. 


Dalam amar putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele, di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” tulis isi putusan tersebut.


Mangindar Simbolon juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.32.740.000.000 atau Rp32 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


“Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan. 


Mangindar Simbolon diyakini bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. 


Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan mdenda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. (rfn)