Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK

Senin, 10 Juni 2024 | 12:39 WIB Last Updated 2024-06-10T05:39:26Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina. Erwin sebelumnya sudah sempat diperiksa pihak kepolisian.


"Ya, betul (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024)


Namun, mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci tanggal penetapan tersangka Erwin. Hadi juga belum menjelaskan apakah Erwin ditahan usai berstatus sebagai tersangka.


Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan juga enggan menjelaskan soal informasi penetapan tersangka itu. Dia menyebut semuanya telah berproses.


"Semuanya sudah berproses," kata Andry saat dikonfirmasi.


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.


"Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi," kata Hadi, Selasa (23/1/2024) lalu.


Selain itu, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.


Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.


Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.


"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2024).


Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.


"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," ujar Hadi. (dts/sh)