Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 03 Juni 2024 | 22:56 WIB Last Updated 2024-06-03T15:56:32Z

Sidang tuntitan mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar, dituntut masing-masing agar dipidana 5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/6/2024).


Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba menuntut kedua terdakwa (berkas terpisah) agar dipidana denda Rp 200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Nurkholidah Lubis maupun Parsaulian Siregar dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311.006.000. 


“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan, berbelit. Perbuatan Nurkholidah Lubis bersama Parsaulian Siregar merugikan keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan,” urai Fauzan Irgi.


Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. 


Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp 169.900.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan 3 tahun penjara.


Sedangkan Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp 169.900.000 dengan subsidair yang sama, 3 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, ahli keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syakran Rudy yang dihadirkan secaranline oleh tim JPU sempat ditanyai pendapatnya seputar uang negara. 


"Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara," tegas Syakran Rudy.


Dalam dakwaan diguraikan, Nurkholidah Lubis melakukan penggalangan dana dan membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar, meubelair meja kursi belajar siswa serta menandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.


Terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.


Dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras), wanita paruh baya itu kemudian memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp 119.900.000,- 


“Terdakwa memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution,” urai Fauzan.


Selain itu, menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.


Kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp 311.006.000 yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara. (sh)