Notification

×

Iklan

Iklan

Pemain Sabu Simpang Gambus Diciduk Polisi

Minggu, 09 Juni 2024 | 14:54 WIB Last Updated 2024-06-09T07:54:12Z

ARN24.NEWS --
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan AKP Fery Kusnadi, tampaknya tidak ada henti-hentinya dalam membasmi peredaran narkoba.

Kali ini petugas berhasil mengamankan bandar barkoba Rahmansyah Boge alias Boge tinggal di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menjelaskan bahwa tersangka yang juga residivis ini berhasil diamankan petugas pada Kamis (30/5/2024) malam lalu.

Ditambahkan, saat itu personil Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Rahmansyah Boge sedang berada di samping rumah kosong hendak menjual sabu.

Kemudian personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang telah mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Setelah ditunggu beberapa menit, benar saja beberapa orang pun terlihat menghampiri tersangka. Melihat itu petugas pun sontak langsung melakukan penyergapan.

Hingga akhirnya tersangka Boge pun tak dapat berkutik saat diamankan petugas. 
Dari tangannya disita barang bukti berupa 2 buah plastik klip sedang berisi sabu dengan berat netto 4,50 Gram, 1 buah pipa kaca sisa sabu, pipet berbentuk skop, 1 puah plastik klip kosong berukuran besar yang di dalamnya ada 70 plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah plastik klip kosong berukuran sedang yang di dalamnya berisikan 17 plastik klip kosong ukuran sedang. 

Kemudian 1 buah timbangan elektrik, 1 dompet kecil warna putih, 1 bong dari minuman air mineral, 1 mancis warna biru, 1 hape Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp100.000.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Boge pun langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka Rahmansyah alias Boge dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rams)