Notification

×

Iklan

3 Mantan Pejabat RSUP H Adam Malik Medan Diadili Korupsi BLU Sebesar Rp 8 M

Senin, 01 Juli 2024 | 16:14 WIB Last Updated 2024-07-01T09:14:48Z

Ketiga terdakwa mantan pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga mantan pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan diadili melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM sebesar Rp 8 miliar. 


Adapun ketiga mantan pejabat tersebut, yaitu Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut), mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara, dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para terdakwa. 


"Bambang dan Mangapul menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Bambang dan Mangapul juga menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), akan tetapi tidak dibayarkan oleh terdakwa Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp 3.010.459.167 (Rp 3 miliar)," jelas JPU Suryanta Desy Christiani.


Kemudian, lanjut jaksa, Bambang dan Mangapul memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," tambah Desy.


Tak hanya itu, kata Desy, Bambang dan Mangapul juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor. 


"Bambang dan Mangapul tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah," sebut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.


Sementara itu, dijelaskan jaksa, terdakwa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BKU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar).


"Ardiansyah telah memotong PPN, tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp5.048.996.036 (Rp 5 miliar)," jelas JPU.


Dijelaskan jaksa, Ardiansyah mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.


"Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara," terang JPU Desy.


Atas perbuatan tersebut, dibeberkan jaksa, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8.059.455.203. 


"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," beber Desy.


Dengan begitu, tegas jaksa, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Jumat (5/7/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay. (sh)