Notification

×

Iklan

4 Pemotor Tewas Ditabrak Sopir Angkot Konsumsi Narkoba

Senin, 01 Juli 2024 | 13:26 WIB Last Updated 2024-07-01T06:26:59Z

ARN24.NEWS --
Sopir angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan empat orang di Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dia mengatakan, berdasarkan pengecekan urine, sopir maut tersebut positif amphetamin dan metamfetamin.

"Sopir mopen (mobil penumpang) di Aceh Timur yang mengakibatkan empat penumpang meninggal hasil cek urine Bid Dokes Polda Aceh positif amphetamin dan metamfetamin. Hasil gelar perkara sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Iqbal, belum lama ini. 

Menurutnya, dalam kecelakaan ini mobil menabrak dua motor berboncengan dari arah berlawanan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, polisi cek urine serentak kepada para sopir angkutan umum maupun rental mobil guna mencegah peristiwa serupa.

"Dalam minggu ini, Ditlantas beserta jajaran, dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum mau pun rental," terangnya. 

Iqbal memerinci, ada delapan wilayah Polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap para sopir. Yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa dan Polres Gayu Lues.

"Sebanyak 86 sopir sudah kita cek urine di delapan wilayah Polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, Polres langsa 3 orang," ungkapnya. 

Sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir juga akan dilakukan assessment oleh BNK sehingga dapat direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan. (ins/nt)