ARN24.NEWS -- Awalnya seperti biasa. Ngumpul di warung tuak sambil nenggak minuman. Namun lamban laun mabuk. Nah, di situ mulai terjadi pemicu. Saling ejek, ngoceh sampai cekcok. Akhir cerita pun berujung duel.
Kasus ini terjadi di Lapo Tuak Grace Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Jumat kemarin.
Seorang pria berusia 50 tahun inisial RS yang bermukim di Komplek Eks Terminal Sukadame Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantara Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap personil Polsek Siantar Martoba, Minggu (28/7/2024) sore.
Dia disangkakan telah melakukan penganiyaan terhadap Sahala Situmorang (57) warga Perbatasan, Desa Harian, Kabupaten Samosir. Memang, saat itu antara pelaku dan korban sedang berada di Lapo Tuak Grace.
Sambil minum tuak, keduanya berselisih paham. Bahkan pelaku memukul korban di bagian wajahnya berulang kali. Selanjutnya teman korban dan warga di Lapo Tuak tersebut melerai lalu.
Dari sana korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Efarina dan diopname. Akibat kejadian tersebut kening korban mengalami luka dan harus dijahit. Lepas itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dipimpin Kanit Reskrim Iptu P Damanik menangkap pelaku di Terminal Suka Dame. Setelah diamankan, pelaku RS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (saze/press)