Notification

×

Iklan

Patroli 3C Polsek Delitua Amankan Pelaku Penggelapan Beat BK 2645 ALN

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:44 WIB Last Updated 2024-07-04T04:44:01Z

ARN24.NEWS --
Saat beraksi, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ini kerap bersama temannya. Kini, Polsek Delitua tengah memburu rekan pelaku inisial MRT ini. Sedangkan MRT diringkus pada akhir Juni kemarin tepatanya di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua. 

Info diperoleh, Kamis (4/7/2024) menyebutkan, bahwa pelaku terakhir kali menyikat sepeda motor milik Agus Saman yang bermukim di Jalan Kolam, Lingkungan II Condro, Kecamatan Delitua. 

Dari situ laporan masuk ke meja Polsek Delitua. Bersama Tim Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar, dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu melakukan patroli antisipasi 3C di wilayah Delitua. 

Di sana petugas kemudian mengamankan pemuda 19 tahun itu beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2645 ALN.

Berdasarkan hasil interogasi, MRT mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat. Termasuk di daerah Setia Budi dan Jalan Aman Delitua. Pelaku beraksi bersama dengan teman-temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Saat ini, MRT beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut sampai kenpengadialan  tersangka melanggar undang undang yang berlaku di indonesia dengan ancaman maksimal 7 Tahun pidana penjara" jelas Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma. (el tarigan)