Notification

×

Iklan

RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kasusnya

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:59 WIB Last Updated 2024-07-02T16:59:00Z

Tim kuasa hukum korban memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (2/7/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pihak rumah sakit Mitra Sejati Medan dilaporkan ke Mapolda Sumut, Selasa (2/7/2024). Masalahnya, diduga melakukan malpraktek terhadap seorang anak yang masih berusia 2 tahun. 


Korban mendadak sakit dan meninggal dunia setelah menjalani operasi bibir sumbing di RS Mitra Sejati, beberapa waktu lalu.


Tim kuasa hukum keluarga korban, Adamsyah mengaku, kedatangannya ke Mapolda Sumut bersama ibu korban, Rika Lidiawati untuk membuat laporan ke Polda Sumut.


"Kita hadir ke Polda Sumut hari ini meminta pertanggungjawaban Rumah Sakit Mitra Sejati, maupun dokter dalam penanganan anak klien kita yang meninggal dunia akibat suntikan anastesi," sebut Adamsyah di Mapolda Sumut, Selasa (2/7/2024) sore.


Ditegaskan Adamsyah, hingga saat ini pihak keluarga dari korban belum ada menerima ringkasan kegiatan pelayanan medis yang diberikan oleh dokter terhadap korban. 


"Jadi, sejauh ini dari tanggal 28 sampai sekarang resume belum dikeluarkan," tegasnya.


Diungkapkannya, Bidang Humas RS Mitra Sejati sempat bertemu dengan tim kuasa hukum dan keluarga korban. Namun tidak ada kapastian yang jelas untuk memberikan resume dari pihak rumah sakit ke keluarga korban.


"Humas ini merangkap sebagai pengacara rumah sakit (Mitra Sejati-red). Terakhir komunikasi juga tidak ada lagi. Kita melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati dan juga tenaga medisnya,” ungkap Adamsyah.


Diceritakan Adamsyah, kejadian pilu yang menimpa keluarga kliennya itu terjadi pada 27 Juni 2024 lalu.


Kala itu, korban menjalani operasi sumbing yang kedua kali, karena sebelumnya melakukan operasi bedah di sumbing berhasil. Anehnya untuk bedah yang kedua, itu belum terjadi, namun tiba-tiba korban mendadak alami sakit dan meninggal dunia 


"Tanggal 27 Juni sore, mereka masuk dan menginap. Dokter menyarankan di pagi hari sampai menjelang jam 13.00 WIB disarankan untuk berpuasa. Saran dokter, di pukul 1 sudah ada tindakan yang mereka lakukan," cerita Adamsyah menggambarkan peristiwa itu.


"Namun, sebelum ada tindakan, dokter tersebut secara lisan menyatakan bahwa anak kita (korban-red) ada kelainan di tubuhnya yang katanya penyakit jantung," sesalnya.


Sementara, lanjutnya, anak kliennya menderita bibir sumbing. Kemudian menjelang masuk ke ruang ICU, pernyataan dokter berubah lagi dan menyatakan ada kelainan paru-paru. 


"Jadi setelah adanya pernyataan, maka masuk ke dalam ruangan disuntik di ruangan penyuntikan bius. Di situ terjadi kejanggalannya, anak ini mengalami kulitnya membiru dan langsung dibawa ke ruang ICU. Dokter menyatakan ada alergi bius. Itu yang menjadi kejanggalan bagi kita," paparnya. 


Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Adamsyah menduga adanya malpraktek di sana. Dia juga mempertanyakan kenapa, proses keterangan dari dokter dari tanggal 27 ada tiga perbedaan pendapat yang dijelaskan. 


"Dari mulai penyakit jantung, paru-paru dan alergi. Sementara dari operasi pertama dia itu bibir sumbing kenapa bisa terjadi seperti itu kita tanya. Kedua, kita sudah ketemu dengan pihak manajemen rumah sakit agar dokter ini dipertemukan dengan kita namun kesannya humasnya mengelak pertemuan ini dan selalu mengulur waktu," imbuhnya lagi. (sh