Ratu Entok diamankan Polda Sumut atas dugaan penistaan agama. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penyidik Direktorat Siber Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Ratu Thalisa (RT) alias Ratu Entok atas tuduhan dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ratu Entok dilakukan hingga petang, setelah dilakukan upaya paksa, Selasa (8/10/2024) siang. Dia dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE
"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini," terang Hadi.
Hadi menyebut, motivasi tersangka melakukan dugaan penistaan agama karena membalas unggahan dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan, yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.
"Kemudian, RT membalas melalui akun @ratuentok glowingskincare dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri," sebut Hadi.
Dijelaskannya, dalam menangani kasus RT, penyidik melakukan sejumlah tahapan atas menerima 5 laporan yang diterima. Keterangan pelapor juga telah diambil penyidik.
"Jadi, prinsipnya biar kepolisian melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Disinggung soal sel penahanan tersangka Ratu Entok, Hadi mengatakan, kewenangan penyidik, dan identitasnya peremouan.
"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan," pungkas Hadi. (sh)