Notification

×

Iklan

Sidang Kasus Korupsi Ambulans Subang Ungkap Dugaan Gratifikasi ke Mantan Kadinkes

Jumat, 29 November 2024 | 22:30 WIB Last Updated 2024-11-29T15:30:29Z

Tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Nunung Syuhaeri dari penyedia ambulans.


“Pada persidangan yang digelar pada Selasa (27/11) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa menghadirkan dr. Nunung sebagai saksi dalam perkara dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg,” ujar 


“Dalam persidangan, hakim mempertanyakan penerimaan uang oleh dr. Nunung yang tercatat dalam empat kali transfer, masing-masing sebesar Rp5 juta, yang totalnya mencapai Rp20 juta,” kata Taufik Hidayat Nasution, SH, MH selalu kuasa hukum terdakwa dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Jumat (29/11) malam.


Uang tersebut, lanjut dia, diduga diterima oleh Nunung pada periode antara Oktober hingga Desember 2020, pasca persetujuan kontrak pengadaan ambulans.


“Hakim Ketua Dr. Rachmawaty, menanyakan alasan dr. Nunung menerima uang tersebut dari terdakwa, yang juga merupakan penyedia barang dalam proyek pengadaan ambulans,” sebut dia.


Selain itu, hakim juga mempertanyakan mengapa Nunung memilih untuk meminjam uang dari terdakwa, padahal ia memiliki hubungan dekat dengan AJ, pejabat di Dinas Kesehatan Subang yang seharusnya bisa memberikan bantuan.


Dalam keterangan yang diberikan, dr. Nunung mengaku bahwa uang tersebut adalah pinjaman. 


“Namun, kami menilai pernyataan tersebut tidak konsisten dan mencurigakan,” tegasnya.


Taufik menambahkan bahwa dalam keterangan transfer, terdapat notifikasi yang mencurigakan seperti “Titipan O boss” dan “Mobil CRV,” yang semakin memperkuat dugaan adanya gratifikasi.


“Walaupun ada alasan seperti bantuan untuk penanganan Covid-19, kami menilai bahwa dr. Nunung yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan telah menerima gratifikasi terkait pengadaan ambulans ini,” ujar Taufik.


Taufik juga menekankan agar proses hukum terhadap dr. Nunung diperlakukan adil dan tidak tebang pilih, dengan mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang memiliki kewenangan di Dinas Kesehatan Subang tidak juga diperiksa dengan serius.


“Kami meminta agar JPU dapat mengembangkan terkait aliran uang yang diterima dr. Nunung, dengan koordinasi lebih lanjut bersama Polres Subang untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.


Diketahui, perkara korupsi pengadaan ambulans ini melibatkan dua terdakwa, yaitu berinisial DAR sebagai komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD sebagai direktur perusahaan tersebut. 


Selain itu, AJ, pejabat pembuat komitmen (PPK), juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah. Ketiga terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.


“Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Desember 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi lebih lanjut,” ujar Taufik Hidayat Nasution. (sh